Rakor PAM jelang Ramadhan


Rakor PAM jelang Ramadhan
Perwira Seksi Operasi Kapten Czi Sarwiyono mewakili dari pihak Kodim 0707/Wonosobo menghadiri Rakor Penegakan Perda Hiburan bertempat di Aula Satpol PP, Senin(26/3), yang diikuti oleh 10 orang.

Acara dihadiri  Kasat Pol PP ( Haryono), Pasi ops Kodim 0707/Wsb ( Kapten Czi Sarwiyono), PA Staf Polres Wsb ( AKP sumanto), Ka kesbangpol Wsb ( Didiek W), Asisten 1 Pemerintahan ( M Azis Wijaya ), Kepala DPMPT ST ( Ratna  Anggreani), Dinas Pariwisata ( Asmoro), Dinas Perijinan (Subagyo Agus budi).

Rakor dilaksanakan guna mewujudkan ketentraman dan kenyamanan serta perlindungan masyarakat agar situasi kindusif, terutama menjelang Ramadhan.alasan terselenggaranya rakor diantaranya. Semakin marak penyelenggaraan tampat hiburan tanpa Ijin.  Mengantisipasi indikasi dapat terjadinya unjuk rasa ke pemerintah daerah dan  terjadi oknum ormas bertindak menutup/ sweeping tampat hiburan karaoke apalagi menjelang bulan Romadhon. Meningkatkan penegakan perda penyelenggara hiburan dalam upaya menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif.  Mewujudkan daya saing daerah menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah. Menciptakan dan meningkatkan wibawa pemerintah.dimata masyarakat.

Didik Wibawanto(Kakesbang) menyampaikan, makin maraknya usaha tempat hiburan di Wonosobo yang perlu di adakan antisipasi menjelang bulan Romadhon karena masih banyaknya tempat hiburan yang belum berijin. Perda sudah di tetapkan namun action belum ada yang salah satunya Perda tentang usaha hiburan/ karaoke. Diharapkan pada forum ini kita bisa memberikan solusi yang terbaik untuk melaksanakan sesuai Perda No 3 Tahun 2017 tentang Usaha hiburan / karaoke.

Solusi menghadapi perkembangan situasi diwilayah, segera di adakan pemanggilan kepada pengusaha hiburan/ Karaoke untuk sosialisai tentang Perda. Selama bulan Romadhon karaoke di tutup. Koordinasi tim untuk mewujudkan penegakan pada perda no 3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan hiburan. Melaksanakan sosialisaai kepada pemilik hiburan pada hari Senin tanggal 2 April 2018 jam 09.00 Wib yang akan datang dengan agenda.  Penyelenggaraan karaoke harus berijin, yang belum berijin segera mengajukan ijin,yang tidak ada ijin tidak boleh beroperasi, memantau situasi kondisi penyelenggara hiburan, penegakan perda tempat hiburan dengan penutupan bagi yang tidak  berijin dengan di awali teguran sesuai dengan Perda yang ada.Selama bulan Romadhon sementara waktu di tutup.

Kasatpol PP Haryono,adanya indikasi ormas mau masuk ke tempat hiburan dan melakukan sweeping, untuk mengangkat harkat martabat Pemda dengan cara menggalang hubungan baik dengan TNI dan Polri,dengan rapat ini saya harapkan kita wujudkan wonosobo yang aman dan nyaman. Di kaitkan banyaknya tempat hiburan yang belum ada perijinan,pungkasnya.
Pendim 0707/Wsb

Komentar

Postingan Populer