Dandim bersilaturahmi ke Pengadilan Agama





Dandim bersilaturahmi ke Pengadilan Agama
Komandan Kodim 0707/Wonosobo Letkol Czi Fauzan Fadli,S.E sebagai pejabat baru yang belum genap satu tahun, menyempatkan untuk melakukan silaturahmi ke Pengadilan Agamam kelas IA Wonosobo, Kamis (22/3).

Silaturahmi Komandan Kodim 0707/Wonosobo yang didampingi Pasi Intel Kapten Inf Punidi, diterima oleh Kepala Pengadialan Agama Kelas IA (Drs. Zaenudin,S.H,M.H), panitera (Afif  Eko Sulistiyono,S.H), Plt Sekertaris ( Maryono). Pada kesempatan tersebut Letkol Czi Fauzan Fadli menyampaikan, sebagai pejabat baru yang belum genap setahun bersilaturahmi ke semua dinas instansi. Termasuk ke Pengadilan Agama yang baru sempat kali ini,karena banyaknya agenda acara baik intern maupun ektern TNI. Disamping untuk mewujudkan sinergitas antar instansi, juga ingin mengetahui sejauh mana permasalahan yang ada di masyarakat tentang perceraian. Tidak menutup kemungkinan adanya anggota yang menuntut cerai kepada pasangannya, ataupun sebaliknya karena digugat cerai oleh pasangannya. Secara prosedur di TNI anggota yang mau melaksanakan pernikahan harus mendapat ijin dari Komandan Satuannya lebih dulu, begitupun sebaliknya jika cerai, ungkap Dandim. Dengan sinergitas yang terjalin segala permasalahan bisa dikoordinasikan untuk mencari solusi terbaik, dalam hal ini yang menyangkut dengan permasalahan anggota kami. Jika ada anggota kami yang berurusan dengan Pengadilan Agama, sebelum ada ijin dari pimpinan, agar diselesaikan dahulu di tingkat satuan,pungkas Dandim.
 
Drs. Zaenudin, S.H,M.H mengapresiasi positif kunjungan dari Dandim ke Pengadilan Agama, yang didampingi oleh Sekertaris dan Panitera. Sesama pejabat baru, kami kurang lebih tiga bulan menjabat di Pengadilan agama kelas IA Wonosobo. Seperti yang disampaikan oleh Dandim, kamipun sedang dalam tahap penyesuaian diri dari daerah lain ke Wonosobo. Mari kita jalin silaturahmi yang baik, sehingga tercipta sinergitas diantara kita. Terlebih menyinggung permasalahan tentang perceraian yang mungkin ada di anggota TNI. Karena singkatnya waktu yang diberikan dalam menangani permasalahan, yang semula 6 bulan sekarang harus 5 bulan selesai. Tanpa kerja sama yang baik hal itu tidak akan terlaksana. Pihak kamipun sedang mendalami buku petunjuk dari Panglima TNI tentang proses perceraian dan pernikahan yang ada di TNI. Agar pihak kami tidak salah langkah dalam pengambilan keputusan. Kami juga menghimbau kepada anggota yang mengalami permasalahan, agar mengurus ijin dari Komandan Satuan dulu sebelum ke Pengadilan Agama, jelas Kepala Pengadilan.

Pendim 0707/Wsb

Komentar