SEJARAH PERS NASIONAL HAMPIR TERLUPAKAN
Membuat monomen wartawan di bukit wartawan menjer garung tanggal 9 Februari adalah Hari Pers Nasional.(9/2)
Penetapan untuk memutuskan tanggal 9 Februari itu sebagai Hari Pers Nasional, didasarkan pada Keputusan Presiden No. 5 tahun 1985, di mana dalam konsideransnya disebutkan “bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila”.
Penetapan Hari Pers Nasional tersebut tidak terlepas dari fakta sejarah perjuangan pers terutama para wartawannya di masa lalu, yang memainkan peranan penting bersama komponen pejuang bangsa lainnya dalam melawan penjajahan atau kolonialisme Belanda dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan Negara Republik Indonesia serta pelaksanaan pembangunan bangsa sebagai pengamalan Pancasila, baik di masa lalu maupun di masa mendatang. Penetapan tanggal 9 Februari juga didasarkan karena pada tanggal tersebut lahirlah Persatuan Wartawan Indonesia yang dibentuk di Solo pada tahun 1946.
Namun saat ini penulis melihat bahwa peranan pers sudah jauh bergeser. Secara normatif, UU No.40/1999tentang Pers, menyebutkan bahwa fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta dapat pula berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sementara peranannya antara lain adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran-saran yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Semoga keberadaan pers nasional semakin di cintai masyarakat
Pendim 0707
Komentar
Posting Komentar