Hindari Sengketa Lahan dengan PTSL
Hindari Sengketa Lahan dengan
PTSL
Bertempat
di Gedung Serbaguna Desa Mergosari, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Danramil
14/Sukoharjo Kapten Arm Listiyono bersama petugas BPN, Kapolsek Sukoharjo, dan
Forkopicam Sukoharjo melaksanakan kegiatan pendampingan Sosialisasi Program
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), kegiatan ini juga dihadiri oleh ±150
orang warga. Kamis (31/1).
Dalam
proses sosialisasi ini masyarakat sangat antusias datang, terbukti dalam Gedung
Serbaguna Desa Mergosari sangat ramai sekali karena memang hal ini jarang kita
dapatkan. Seluruh tokoh masyarakat Sukoharjo sangat mendukung kegiatan ini dari
RT, RW, hingga Kades menghadiri acara sosialisasi PTSL yang diadakan oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kecamatan Sukoharjo.
Dalam
penyampaiannya, salah satu petugas BPN menjelaskan aturan dan ketentuan kepada
para peserta PTSL serta syarat – syarat administrasi kelengkapan yang harus di penuhi
seperti SPPT, FOTOKOPI KTP dan KK, Serta Asal usul Tanah. Tak hanya itu, bukti
kepemilikan tanah serta penjelasan batas – batas milik tanah yang akan di
ajukan dalam pembuatan sertifikat juga diperlukan.
Untuk
biaya pembuatannya sendiri ditentukan dengan pihak panitia desa guna mendukung
proses yang lebih cepat. Jika tanah belum memiliki SPPT bisa di ikutsertakan atau
didaftarkan kepada Tim BPN, syaratnya yaitu status tanah yang di ikutsertakan
bebas seperti sawah, kebun, atau pekarangan.
Danramil
14/Sukoharjo Kapten Arm Listiyono berpendapat agar BPN lebih sering melakukan
kegiatan sosialisasi – sosialisasi seperti ini karena pastinya banyak
masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan kepemilikan tanah, Kapten
Arm Listiyono juga berharap dengan adanya kegiatan ini warga Desa Mergosari
dapat mendaftarkan tanahnya di BPN melalui PTSL.
Dengan
adanya hal ini semoga permasalahan sengketa tanah dikemudian hari tidak
terjadi, sebab banyak kasus terjadi perebutan lahan yang sampai menimbulkan
korban hanya gara – gara ketidakjelasan status tanah tersebut. Untuk itu selagi
ada kesempatan diharapkan semua pemilik lahan agar mendaftarkan tanahnya
sebagai jaminan kepemilikan.
Kepala
Desa Mergosari mengucapkan banyak kepada petugas BPN, pemerintah Kecamatan
Sukoharjo, Danramil 14/Sukoharjo, dan Kapolsek Sukoharjo yang telah memberikan
dirinya beserta warga desa sosialisasi dan cara – cara mendaftarkan tanahnya
agar menjadi resmi. Ia berharap semoga selama melakukan kegiatan seperti ini
lagi dapat berjalan dengan lancar dan tanpa halangan suatu apapun.
Pendim
0707
Komentar
Posting Komentar