Hindari Sengketa Lahan dengan PTSL




Hindari Sengketa Lahan dengan PTSL

Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Mergosari, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Danramil 14/Sukoharjo Kapten Arm Listiyono bersama petugas BPN, Kapolsek Sukoharjo, dan Forkopicam Sukoharjo melaksanakan kegiatan pendampingan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), kegiatan ini juga dihadiri oleh ±150 orang warga. Kamis (31/1).
Dalam proses sosialisasi ini masyarakat sangat antusias datang, terbukti dalam Gedung Serbaguna Desa Mergosari sangat ramai sekali karena memang hal ini jarang kita dapatkan. Seluruh tokoh masyarakat Sukoharjo sangat mendukung kegiatan ini dari RT, RW, hingga Kades menghadiri acara sosialisasi PTSL yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kecamatan Sukoharjo.
Dalam penyampaiannya, salah satu petugas BPN menjelaskan aturan dan ketentuan kepada para peserta PTSL serta syarat – syarat administrasi kelengkapan yang harus di penuhi seperti SPPT, FOTOKOPI KTP dan KK, Serta Asal usul Tanah. Tak hanya itu, bukti kepemilikan tanah serta penjelasan batas – batas milik tanah yang akan di ajukan dalam pembuatan sertifikat juga diperlukan.
Untuk biaya pembuatannya sendiri ditentukan dengan pihak panitia desa guna mendukung proses yang lebih cepat. Jika tanah belum memiliki SPPT bisa di ikutsertakan atau didaftarkan kepada Tim BPN, syaratnya yaitu status tanah yang di ikutsertakan bebas seperti sawah, kebun, atau pekarangan.
Danramil 14/Sukoharjo Kapten Arm Listiyono berpendapat agar BPN lebih sering melakukan kegiatan sosialisasi – sosialisasi seperti ini karena pastinya banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan kepemilikan tanah, Kapten Arm Listiyono juga berharap dengan adanya kegiatan ini warga Desa Mergosari dapat mendaftarkan tanahnya di BPN melalui PTSL.
Dengan adanya hal ini semoga permasalahan sengketa tanah dikemudian hari tidak terjadi, sebab banyak kasus terjadi perebutan lahan yang sampai menimbulkan korban hanya gara – gara ketidakjelasan status tanah tersebut. Untuk itu selagi ada kesempatan diharapkan semua pemilik lahan agar mendaftarkan tanahnya sebagai jaminan kepemilikan.
Kepala Desa Mergosari mengucapkan banyak kepada petugas BPN, pemerintah Kecamatan Sukoharjo, Danramil 14/Sukoharjo, dan Kapolsek Sukoharjo yang telah memberikan dirinya beserta warga desa sosialisasi dan cara – cara mendaftarkan tanahnya agar menjadi resmi. Ia berharap semoga selama melakukan kegiatan seperti ini lagi dapat berjalan dengan lancar dan tanpa halangan suatu apapun.
Pendim 0707

Komentar