Penyuluhan Hukum di Kodim 0707/Wonosobo


Penyuluhan Hukum di Kodim 0707/Wonosobo

Prajurit, PNS TNI AD dan persit Kodim 0707/Wonosobo serta Kanminvet CAD IV-12/Wonosobo menerima penyuluhan hukum dari Kudam IV/Diponegoro yang bertempat di Makodim 0707/Wonosobo. (14/11)
Komandan Kodim 0707/Wonosobo yang di wakili oleh Kasdim 0707/Wonosobo Mayor Inf Jaka Susila menyambut baik adanya penyuluhan hukum yang diadakan dari Hukum Kodam. Kasdaim mengatakan, sebagai prajurit yang berjiwa Sapta Marga dengan sumpah prajuritnya yang satu di antaranya tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan di tuntut untuk selalu taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku dan mengikat dalam setiap langkah serta tindakan prajurit apapun bentuknya.
Dengan penyuluhan hukum ini prajurit diharapkan dapat merealisasikan aturan hukum dalam kehidupan serta pelaksanaan tugas sehari-hari dengan lebih baik. Sehingga dalam setiap pelaksanaan tugasnya prajurit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan serta larangan-larangan sesuai dengan hukum yang berlaku pada setiap keadaan yang sedang atau akan dihadapi.
Pemberi materi hukum dari Kudam IV/Diponegoro yang disampaikan oleh Kapten CHK Waruwu, S.H, dalam kesempatannya mengatakan, kegiatan penyuluhan merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum. Menurutnya, penyuluh dari Kodam IV/Diponegoro memberikan pembekalan hukum kepada para prajurit agar tertib dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Lanjut Kapten CHK Waruwu, S.H, menyampaikan, maksud dari penyuluhan hukum ini untuk memberikan gambaran bagi setiap prajurit dalam meningkatkan disiplin dengan tujuan sebagai bekal bagi prajurit dan PNS dalam mendukung dan menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari, agar terhindar dari hukuman disiplin maupun hukuman pidana, dimana saat ini banyak prajurit yang tersangkut dengan kasus pelanggaran disiplin maupun dengan hukum pidana oleh karena itu kurangnya pengetahuan dan wawasan prajurit terhadap prosedur pengambilan keputusan dan tindakan dilapangan dalam menjalankan perintah tugas.
Adapun materi penyuluhan antara lain bantuan hukum bagi prajurit penyalahgunaan Narkoba, KDRT, Asusila, THTI, Desersi, Werfing, dan Hukum Disiplin Militer dan PNS. Pengetahuan atau wawasan ini diberikan agar para prajurit tidak melakukan pelanggaran. Materi ini sangat penting di sampaikan mengingat untuk prajurit di jajaran Kodam IV/Diponegoro masih ada yang melakukan pelanggaran. “Saya berharap dengan penyuluhan hukum ini akan maksimal meniadakan pelanggaran dan minimal mengurangi pelanggaran yang ada di satuan jajaran Kodam IV/Diponegoro,” pungkasnya.

Pendim 0707




Komentar