Penyuluhan Hukum di Kodim 0707/Wonosobo
Penyuluhan Hukum di Kodim 0707/Wonosobo
Prajurit,
PNS TNI AD dan persit Kodim 0707/Wonosobo serta Kanminvet CAD IV-12/Wonosobo
menerima penyuluhan hukum dari Kudam IV/Diponegoro yang bertempat di Makodim
0707/Wonosobo. (14/11)
Komandan
Kodim 0707/Wonosobo yang di wakili oleh Kasdim 0707/Wonosobo Mayor Inf Jaka
Susila menyambut baik adanya penyuluhan hukum yang diadakan dari Hukum Kodam. Kasdaim
mengatakan, sebagai prajurit yang berjiwa Sapta Marga dengan sumpah prajuritnya
yang satu di antaranya tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin
keprajuritan di tuntut untuk selalu taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku
dan mengikat dalam setiap langkah serta tindakan prajurit apapun bentuknya.
Dengan
penyuluhan hukum ini prajurit diharapkan dapat merealisasikan aturan hukum
dalam kehidupan serta pelaksanaan tugas sehari-hari dengan lebih baik. Sehingga
dalam setiap pelaksanaan tugasnya prajurit berupaya meningkatkan pemahaman
terhadap aturan serta larangan-larangan sesuai dengan hukum yang berlaku pada
setiap keadaan yang sedang atau akan dihadapi.
Pemberi
materi hukum dari Kudam IV/Diponegoro yang disampaikan oleh Kapten CHK Waruwu,
S.H, dalam kesempatannya mengatakan, kegiatan penyuluhan merupakan program
kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum. Menurutnya,
penyuluh dari Kodam IV/Diponegoro memberikan pembekalan hukum kepada para
prajurit agar tertib dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Lanjut
Kapten CHK Waruwu, S.H, menyampaikan, maksud dari penyuluhan hukum ini untuk
memberikan gambaran bagi setiap prajurit dalam meningkatkan disiplin dengan
tujuan sebagai bekal bagi prajurit dan PNS dalam mendukung dan menjalankan
pelaksanaan tugas sehari-hari, agar terhindar dari hukuman disiplin maupun
hukuman pidana, dimana saat ini banyak prajurit yang tersangkut dengan kasus pelanggaran
disiplin maupun dengan hukum pidana oleh karena itu kurangnya pengetahuan dan
wawasan prajurit terhadap prosedur pengambilan keputusan dan tindakan dilapangan
dalam menjalankan perintah tugas.
Adapun
materi penyuluhan antara lain bantuan hukum bagi prajurit penyalahgunaan
Narkoba, KDRT, Asusila, THTI, Desersi, Werfing, dan Hukum Disiplin Militer dan
PNS. Pengetahuan atau wawasan ini diberikan agar para prajurit tidak melakukan
pelanggaran. Materi ini sangat penting di sampaikan mengingat untuk prajurit di
jajaran Kodam IV/Diponegoro masih ada yang melakukan pelanggaran. “Saya
berharap dengan penyuluhan hukum ini akan maksimal meniadakan pelanggaran dan
minimal mengurangi pelanggaran yang ada di satuan jajaran Kodam IV/Diponegoro,”
pungkasnya.
Pendim
0707
Komentar
Posting Komentar