Ketua Persit Hadiri HAN






Ketua Persit Hadiri HAN

Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXVII Kodim 0707 Wonosobo Ny. Ade Fauzan beserta Danramil 01 Wonosobo Kapten Inf Heru Utomo hadiri Hari Anak Nasional Di Halaman Gedung Adipura Wonosobo  yang dihadiri juga olehForkopinda Wonosobo, Ketua dan Wakil ketua tim penggerak PKK  Wonosobo, Guru TK sekabupaten Wonosobo dan Para Peserta Karnaval yaitu anak-anak dari TK sekabupaten Wonosobo.(23/07)

Bertepatan dengan Hari jadi kota Wonosobo maka HAN diadakan pada Hari Senin tanggal 23-07-2018 Di Halaman Gedung Adipura Wonosobo. Kemudian untuk menunjang Kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak-anak Sebenarnya secara hukum dan perundangan, telah banyak hal dilakukan oleh negara. Diantaranya pemerintah Republik Indonesia seperti telah diundangkannya UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia.

Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXVII Kodim 0707 Wonosobo Ny. Ade Fauzan dalam kesempatannya mengungkapkan, dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI sebagai insitusi independen guna melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, KPAI juga dapat memberikan saran dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak.

Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak, yaitu pada Kabinet Indonesia bersatu jilid kedua, Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dengan harapan masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani.imbuh Ade Fauzan

Kapten Inf Heru Utomo selaku Danramil 01 Wonosobo mengungkapkan, Hak mendapat perlindungan dari perlakuan seperti : Diskriminasi, Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, Penelantaran, Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan ,Ketidakadilan dan Perlakuan salah lainnya. Hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan yang terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Ujar Danramil

Komentar