Latihan Menembak Meningkatkan Kemampuan dan Mengasah Naluri Tempur Prajurit

Latihan Menembak Meningkatkan Kemampuan dan Mengasah Naluri Tempur Prajurit

Kodim 0707/Wonosobo melaksanakan latihan menembak senjata ringan yang dipimpin langsung oleh Kasdim 0707/Wonosobo Mayor Caj Henry Handoko. Latihan ini diikuti oleh 150 personel dan dilaksanakan dilapangan tembak Tanjungsari Sapuran. Sasaran pada latihan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan menembak bagi seluruh prajurit. Kemampuan yang diinginkan yaitu mencapai standar kualitas minimal yang ditentukan. (21/03)

Kasdim 0707/Wonosobo Mayor Caj Henry Handoko yang berada di lokasi mengatakan, digelarnya latihan menembak senjata ringan ini dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan prajurit dalam menembak sekaligus mengasah naluri tempur para prajurit.

“Kendati dinas di Satuan Komando Kewilayahan kemampuan prajurit dalam menembak harus tetap terpelihara sehingga naluri tempur selalu terasah. Latihan ini merupakan program dari Komando Atas yang dilaksanakan secara rutin setiap triwulan pada tahun anggaran berjalan,” tandasnya. 

Kasdim memberikan penekanan sebelum pelaksanaan menembak dimulai kepada seluruh peserta latihan agar sebelum, selama dan sesudah latihan selalu melaksanakan pengecekan. Pengecekan personel materiil dan tindakan keamanan karena itu merupakan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan latihan.

Setelah penembakan selesai anggota melaksanakan pengecekan hasil menembak dan dilanjutkan dengan melaksanakan pemeriksaan akhir serta pemeriksaan personil seperti cek secara detail penggeledahan saku-saku baju sampai di nyatakan benar-benar  tidak ada anggota yang membawa amunisi ataupun kelongsong munisi. Hal ini sesuai dengan perintah UU darurat tahun 1951 nomor 12 tentang “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”.


Pendim0707


Komentar