Latihan Menembak Meningkatkan Kemampuan dan Mengasah Naluri Tempur Prajurit
Latihan Menembak Meningkatkan Kemampuan
dan Mengasah Naluri Tempur Prajurit
Kodim
0707/Wonosobo melaksanakan latihan menembak senjata ringan yang dipimpin langsung
oleh Kasdim 0707/Wonosobo Mayor Caj Henry Handoko. Latihan ini diikuti oleh 150
personel dan dilaksanakan dilapangan tembak Tanjungsari Sapuran. Sasaran pada
latihan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan menembak bagi
seluruh prajurit. Kemampuan yang diinginkan yaitu mencapai standar kualitas
minimal yang ditentukan. (21/03)
Kasdim 0707/Wonosobo Mayor Caj Henry Handoko yang berada di lokasi mengatakan, digelarnya latihan menembak senjata ringan ini dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan prajurit dalam menembak sekaligus mengasah naluri tempur para prajurit.
“Kendati
dinas di Satuan Komando Kewilayahan kemampuan prajurit dalam menembak harus
tetap terpelihara sehingga naluri tempur selalu terasah. Latihan ini merupakan
program dari Komando Atas yang dilaksanakan secara rutin setiap triwulan pada
tahun anggaran berjalan,” tandasnya.
Kasdim
memberikan penekanan sebelum pelaksanaan menembak dimulai kepada seluruh
peserta latihan agar sebelum, selama dan sesudah latihan selalu melaksanakan
pengecekan. Pengecekan personel materiil dan tindakan keamanan karena itu
merupakan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan latihan.
Setelah
penembakan selesai anggota melaksanakan pengecekan hasil menembak dan
dilanjutkan dengan melaksanakan pemeriksaan akhir serta pemeriksaan personil
seperti cek secara detail penggeledahan saku-saku baju sampai di nyatakan
benar-benar tidak ada anggota yang
membawa amunisi ataupun kelongsong munisi. Hal ini sesuai dengan perintah UU
darurat tahun 1951 nomor 12 tentang “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke
Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba
menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai
dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau
mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan
peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau
hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”.
Pendim0707
Komentar
Posting Komentar