Pembinaan Kedisiplinan Kepada Perangkat Desa


Pembinaan Kedisiplinan Kepada Perangkat Desa

Komandan Koramil 01/Wonosobo Kapten Inf Heru Utomo memberikan materi kedisiplinan untuk para anggota perangkat desa di Balai Desa, Desa Wonolelo, Kab. Wonosobo. Pemberian materi kedisiplinan ini diberikan kepada perangkat desa yang baru saja diangkat. (10/10)

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendidik supaya tercipta perilaku yang tidak menyimpang. Agar pegawai hidup dengan kebiasaan-kebiasaan yang baik, positif dan bermanfaat baginya serta lingkungannya, kebiasaan baik menyebabkan ketenangan jiwanya dan lingkungannya. Selain itu, untuk mengatur keseimbangan keinginan individu satu dengan individu lainnya. Ini sangat penting diberikan kepada pegawai baru agar mereka menerapkan disiplin dalam pelaksanaan kerja karena sebagai pegawai baru harus dibekali dengan ilmu yang dibutuhkan untuk terjun menghadapi masyarakat.
Dalam kesempatan pembinaan tersebut, Danramil 01/Wonosobo menyampaikan bahwa perilaku disiplin itu sangat penting. Displin diartikan sebagai kepatuhan terhadap peraturan hukum atau tunduk pada pengawasan, dan pengendalian serta untuk latihan yang bertujuan mengembangkan diri agar dapat berperilaku tertib.
Perangkat desa harus lah bisa menjaga kedisiplinan, utamanya dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. “Kalau dari kita saja tidak disiplin, terus bagaimana kita bisa memberikan pengayoman dan pelayanan kepada warga,” tandas Danramil.
Kapten Inf Heru Utomo juga menghimbau kepada perangkat agar selalu membuka diri terhadap berbagai masukan yang diberikan warga. “Perangkat harus bisa menerima kritik dan masukan, kritik sepahit apapun asal itu membangun tentunya itu akan menjadi obat bagi berbagai kelemahan dan kekurangan kita, harus menjadi pendorong bagi kita untuk terus memperbaiki diri,” jelasnya.

Harapannya setelah diberikan materi tentang kedisiplinan ini para pegawai perangkat desa bisa lebih baik lagi kedepannya. Diharapkan perangkat desa bisa lebih disiplin terhadap ketentuan peraturan perundangan antara lain mentaati ketentuan jam kerja, pakaian dinas, wewenang dan kewajiban, pelayanan masyarakat, tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa serta optimalisasi kinerja.

Pendim 0707

Komentar