TNI HARUS NETRAL

Perhelatan Pilkada serentak tinggal beberapa bulan lagi, saat ini masih dalam proses pedataan calon pemilih.  Sehingga saat ini merupakan masa yang sangat rawan apabila terjadi kesalahan atau kekurangan jumlah calon pemilih. Untuk itu TNI mengingatkan kepada semua yang terlibat agar dalam pendataan ini seakurat mungkin.  Sebab jika terjadi kesalahan atau ada pihak yang memanfaatkan ini bisa rawan. TNI sebagai aparat keamanan hanya bisa mengingatkan sebab TNI netral, tidak memilih maupun dipilih demikian ungkapan Pasi Teritorial Kapten Inf Sugeng Hariyanto yang didampingi Komandan Koramil-01/Wonosobo Kapten Inf Heru Utomo dalam acara silaran langsung di Radio Purnamasidi FM. (30/1)
Kapten Inf Sugeng berharap anggota Kodim berpedoman pada Undang-Undang (UU) dan peraturan yang berlaku terkait netralitas TNI. Mengingat tahun ini dan tahun depan merupakan tahun politik. Netralitas TNI dalam pelaksanan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 adalah komitmen yang dipegang teguh. 
Lebih lanjut Pasi Ter menerangkan, sejatinya netralitas TNI merupakan kehendak rakyat. Hal itu diamanahkan dalam UU 34/2004 tentang TNI. Selain itu, lanjut dia, netralitas TNI merupakan wujud nyata yang menunjukkan TNI benar-benar tak akan masuk ke politik praktis. Dengan adanya pedoman netralitas TNI dalam pemilu dan pilkada, ia mengungkapkan, jelas menegaskan posisi prajurit TNI untuk tetap netral. Ia juga berharap, semua unsur TNI di seluruh Indonesia untuk mendukung netralitas tersebut. Kita mengharapkan semua unsur TNI mendukung netralitas dan menciptakan keamanan di seluruh wilayah, ujarnya.
Kapten Inf Heru utomo menambahkan Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun pengertian dari netralitas TNI sebagai berikut :
Netral : “Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak”
Netralitas TNI : “TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”
Prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR / 546 / 2006 tanggal 22 Agustus 2006).
Implementasi (pelaksanaan) Netralitas TNI dalam Pemilu dalam Pilkada.
a. Mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.
b. Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada.
c. Satuan/perorangan/fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
d. Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada.
e. Khusus bagi prajurit TNI (isteri/suami/anak prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.
Pendim 0707/Wsb

Komentar