Danramil 03/Mojotengah Sosialisasi DAK 2020 Bidang Air Minum dan Sanitasi



Danramil Kapten Czi Sarwiyono Koramil 03/Mojotengah Kodim 0707/Wonosobo menghadiri sosialisasi Desa Derongisor dan koordinasi kegiatan DAK 2020,bidang sanitasi dan air minum yang bertempat di aula balai Desa Derongisor.(12/03)

Acara tersebut dihadiri oleh rombongan Dinas BPUPR Kabupaten Wonosobo, Bapak Wiryawan , Danramil 03/Mojotengah Kapten Czi Sarwiyono, Kades Derongisor dan perangkatnya, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda Desa Derongisor.
Kapala Desa Derongisor Bapak Shodiq menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh hadirin yang sudah datang dan mengikuti sosialisali DAK tahun 2020 bidang air minum dan sanitasi di Desa Derongisor .

Dinas BPUPR Kab.Wonosobo Bapak Wiryawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk Derongisor pada tahun 2020 ini mendapat Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan.“DAK bukan dana dari Parpol maupun Caleg tetapi benar benar bantuan dari Pemerintahan lewat Dinas Perumahan dan Pemukiman. Tujuan DAK yaitu program Pemerintahan untuk mengajak kepada masyarakat agar terciptanya lingkungan yang bersih sehingga hidup sehat,” pungkasnya..

Danramil 03/Mojotengah Kapten Czi Sarwiyono mengatakan “Dengan mekanisme DAK ini diharapkan terjadi percepatan pelaksanaan pembangunan, peningkatan perekonomian daerah, serta mendukung kesejahteraan masyarakat. DAK diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya percepatan pencapaian target 100% akses aman air minum dan sanitasi layak. Penyelenggaraan DAK harus mendukung agenda prioritas nasional, yaitu pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui DAK reguler, mendukung kegiatan strategis yang merupakan program prioritas nasional di antaranya untuk mendukung penanganan kawasan kumuh, mendukung pemanfaatan SPAM regional melalui DAK penugasan, serta pemenuhan tugas dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan SPM di daerah afirmasi di antaranya penanganan daerah stunting melalui DAK afirmasi,” ungkap Danramil.

Kapten Czi Sarwiyono juga berharap DAK 2020 ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pengembangan sistem penyediaan air minum, air limbah, dan persampahan di kawasan perkotaan dan perdesaan, dengan menerapkan prinsip tepat sasaran (prioritas kelompok masyarakat yang paling membutuhkan), tepat manfaat (lingkup kegiatan yang dipilih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kriteria teknis), tepat waktu (dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan administrasi pelaksanaan anggaran), serta tepat mutu (kualitas yang baik dari infrastruktur terbangun). Pendim0707

Komentar