Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye)
Penertiban APK (Alat Peraga
Kampanye)
"Sesuai aturan KPU, caleg hanya diperbolehkan memasang 10 spanduk dan 5 baliho pada masing masing nagari. Dan itu bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama parpol. Jadi, agar tidak salah aturan, maka caleg sangat perlu kordinasi dengan KPU dan Parpol masing masing," katanya.
Anggota
Koramil 05/Kejajar bersama sama bawaslu kecamatan, anggota polsek dan anggota
satpol PP melaksanakan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di wilayah
kecamatan. (27/02)
Penertiban
ini terkait partai politik atau caleg perorangan yang memasang alat peraga
kampanye di tempat yang dilarang. Seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah,
fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah hingga pohon dan juga ruang terbuka
hijau termasuk taman.
Sepanjang
jalan dari Desa Buntu sampai dengan Dieng ditertibkan yang menyalahi aturan
adalah lokasi yang tidak boleh di fasilitas umum seperti sekolah, tempat
ibadah, tiang listrik/telpon dan pohon-pohon dengan cara dipaku dan yang menyalahi
ukuran besar/kecil.
Ketua
Bawaslu Kec. Kejajar Faith SIP mengatakan, pada tahap awal ini, petugas
gabungan sudah mengamankan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap
menyalahi aturan. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan identifikasi di lapangan
kemudian memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar pemilu.
"Sesuai aturan KPU, caleg hanya diperbolehkan memasang 10 spanduk dan 5 baliho pada masing masing nagari. Dan itu bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama parpol. Jadi, agar tidak salah aturan, maka caleg sangat perlu kordinasi dengan KPU dan Parpol masing masing," katanya.
Ia
menghimbau kepada seluruh partai politik agar mematuhi segala aturan yang telah
ditetapkan oleh Undang-undang mengenai ketentuan dan aturan dalam pemasangan
APK tersebut. "Jika ditemukan, peserta yang tidak melaksanakan ketentuan,
maka sesuai aturannya, Bawaslu setempat berhak mencabut atau memindahkan alat
peraga kampanye tersebut," ujarnya.
Lanjutnya,
peserta pemilu agar mematuhi setiap peraturan yang telah ditetapkan untuk
pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada sejumlah titik yang ditentukan. "KPU
sudah menetapkan minimal pada masing-masing titik lokasi pemasangan APK.
Sehingga parpol sangat perlu memperhatikan titik yang sudah ditentukan
tersebut. Zona tersebut adalah lokasi lingkungan publik dan jalan raya,"
ucapnya.
Pendim
0707
Komentar
Posting Komentar