Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye)

Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye)

            Anggota Koramil 05/Kejajar bersama sama bawaslu kecamatan, anggota polsek dan anggota satpol PP melaksanakan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di wilayah kecamatan. (27/02)
            Penertiban ini terkait partai politik atau caleg perorangan yang memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang. Seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah hingga pohon dan juga ruang terbuka hijau termasuk taman.
            Sepanjang jalan dari Desa Buntu sampai dengan Dieng ditertibkan yang menyalahi aturan adalah lokasi yang tidak boleh di fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, tiang listrik/telpon dan pohon-pohon dengan cara dipaku dan yang menyalahi ukuran besar/kecil.
            Ketua Bawaslu Kec. Kejajar Faith SIP mengatakan, pada tahap awal ini, petugas gabungan sudah mengamankan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap menyalahi aturan. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan identifikasi di lapangan kemudian memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar pemilu.

             "Sesuai aturan KPU, caleg hanya diperbolehkan memasang 10 spanduk dan 5 baliho pada masing masing nagari. Dan itu bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama parpol. Jadi, agar tidak salah aturan, maka caleg sangat perlu kordinasi dengan KPU dan Parpol masing masing," katanya.
            Ia menghimbau kepada seluruh partai politik agar mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang mengenai ketentuan dan aturan dalam pemasangan APK tersebut. "Jika ditemukan, peserta yang tidak melaksanakan ketentuan, maka sesuai aturannya, Bawaslu setempat berhak mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye tersebut," ujarnya.
            Lanjutnya, peserta pemilu agar mematuhi setiap peraturan yang telah ditetapkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada sejumlah titik yang ditentukan. "KPU sudah menetapkan minimal pada masing-masing titik lokasi pemasangan APK. Sehingga parpol sangat perlu memperhatikan titik yang sudah ditentukan tersebut. Zona tersebut adalah lokasi lingkungan publik dan jalan raya," ucapnya.

            Pendim 0707


Komentar