Pelantikan Perangkat Desa Pacekelan, Sapuran
Pelantikan Perangkat Desa Pacekelan, Sapuran
Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat perangkat Desa, Desa Pacekelan yang terdiri dari 5 perangkat terpilih yang dilantik oleh Kepala Desa setempat, Ibnu Wahib (keuangan),Andi Fidiana (kaurumum),Taufik alazis (kadus budan)
,Muhamad Kholidin (kadus kliwonan),Muhamad Safak (Kadus panto),Kamis(2/8).


“Mau tidak mau ya harus menyesuaikan diri, karena secara teknis sesuai dengan tugas pokok fungsi masing-masing harus mampu melayani agar lebih bagus dalam pelayanan masyarakat. Perangkat Desa harus siap 24 jam dalam menjalankan tugasnya, dan harus mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.” katanya.
Babinsa Serda Mamad Santoso Peraturan pemilihan perangkat desa sudah tidak lagi melalui pemilihan suara, namun menggunakan cara tes tertulis dan praktik. Serta alasan pengumuman anggota terlantik langsung dipilih dari hasil koreksi secara terbuka. “Seleksi aturan Undang-undang Desa Nomer 6 tahun 2014, tentang desa perangkat desa sudah tidak lagi dipilih, yang artinya dengan seleksi,” ucapnya.
Komentar
Posting Komentar