Masih ditemukan 18 pelaku usaha melanggar PPKM Darurat

Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Wonosobo yang terdiri dari Kodim, Polres, Satpol PP melaksanakan operasi penertiban dalam rangka pemberlakukan PPKM Darurat terhadap para pelaku usaha.  Pelaksanaan operasi kali ini mengambil wilayah Kecamatan Kertek. (11/07/2021)

Hermawan Animoro selaku Kabid Trantibum Satpol PP selaku Koordinator pelaksanaan operasi yustisi menyampaikan dari hasil kegiatan masih ditemukan 18 rumah makan/restoran  yang belum mematuhi Instruksi Bupati Nomor 1027 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat covid 19 di kabupaten Wonosobo pelanggaran berupa masih menyediakan tempat duduk dan belum melakukan take away.  

“Kepada semua pelaku usaha dihimbau agar apa yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 agar dipatuhi.  Peran serta masyarakat sangatlah penting, sebab masyarakat merupakan garda terdepan dalam penanganan covid-19” ujar Hermawan.

Kapten Inf Robert selaku selaku Pasi Ops Kodim 0707/Wonosobo menyampaikan bahwa anjuran masyarakat tidak makan ditempat adalah dalam rangka PPKM Darurat yang berupaya mengurangi kerumunan ditempat umum,  sebagai upaya untuk mengurangi serta menekan angka penambahan paparan covid-19.

 “Upaya ini untuk pengendalian covid-19, oleh karena itu diperlukan kesadaran yang tinggi dari kita semua untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah”, ungkapnya.

“Selain itu kesuksesan program PPKM Darurat ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan semua elemen masyarakat dalam mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada warga bahwa tujuan pemberlakukan PPKM Darurat demi keselamatan kita bersama”, pungkas Pasi Ops.

Pendim0707


Komentar