Pelanggar Jam Malam Masih Banyak Ditemukan
Operasi yustisi tentang penerapan jam malam terus dilakukan oleh Tim Satgas Kabupaten dalam rangka mengawal pelaksanaan Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor : 443.2/182/2020 tanggal 7 September 2020 tentang pemberlakuan jam malam dalam masa pandemi Covid-19 diwilayah Kabupaten Wonosobo. (17/6/2021)
Kadari selaku koordinator pelaksanaan patroli menyampaikan sasaran operasi yustisi kali ini adalah tempat hiburan malam yang ada di Wonosobo. Karena berdasarkan keadaan dilapangan masih banyak kegiatan yang melanggar jam malam khususnya tempat hiburan.
Kadari berpesan kepada semua petugas yang terlibat agar dalam pelasanaan operasi penertiban agar mengedepankan sikap yang humanis dan tegas. Sebab situasi saat ini virus covid-19 diwilayah wonosobo saat ini mengalami kenaikan lagi, orang yang sudah pernah terpapar bisa terpapar lagi.
Dan SE Bupati tentang pemberlakan jam malam itu sudah berjalan hampir 1 tahun akan tetapi masyarakat masih banyak yang mengabaikan hal ini dibuktikan saat patroli masih banyak ditemukan kafe buka diatas jam 22.00, toko swalayan buka sampai pagi, masih banyak orang yang nongkrong sampai larut malam dan masih banyak lagi.Untuk itu perlu adanya kesadaran bersama semua elemen masyarakat agar bersama – sama ikut menyukseskan program memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Yaitu salah satunya adalah mengurangi kerumunan, mematuhi jam malam agar pandemi ini segera berakhir.
Kapten Inf Robet S selaku Pasi Ops menambahkan keterlibatan TNI-Polri dalam melaksanakan Patroli malam, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus dengan cara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diantaranya pembatasan jam berjualan maupun keluar malam.
“Sebagai aparat kami akan terus mengajak, menghimbau agar masyarakat ikut berperan aktif mematuhi protokol kesehatan. Sebab masyarakatlah yang mempunyai peran penting. Tanpa dukungan masyarakat tidak akan mungkin virus segera sirna” Pungkas Kapten Inf Robet S.
Pendim0707
Komentar
Posting Komentar