Danramil 04/Garung Sosialisasi Larangan Penerbangan Balon Udara Liar Serta Petasan
Danramil 04/Garung Kapten Inf Sutarto bersama Forkopimca Garung memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat Desa Tegalsari, tentang larangan penerbangan balon udara secara liar dan petasan. Pelarangan ini sesuai dengan surat edaran dari Pemda Wonosobo nomer : 130/131/Pemer tanggal 13 April 2021 tentang Zero Balon Udara yang membahayakan penerbangan. Rabu (21/04).
Hal ini sangat penting dilaksanakan agar larangan penerbangan balon liar benar-benar dipatuhi oleh masyarakat karena tahun lalu masih ditemukan balon udara yang diterbangkan secara liar dan itu sangat membahayakan penerbangan pesawat.
Dalam kesempatan itu Danramil menegaskan bahwa sanksi bagi masyarakat yang menerbangkan balon udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 411 “Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara penumpang dan barang dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Dengan adanya sosialisasi secara terus menerus dan kegiatan penyadaran masyarakat agar tidak menerbangkan balon secara liar diharapkan pada saat lebaran tahun ini tidak ada masyarakat yang menerbangkan balon lagi.
Penerbangan balon udara masih diijinkan asalkan di tambatkan dan lapor kepada pemerintah setempat seperti RT/RW dan Kepala Desa untuk diadakan pemantauan sehingga tradisi tetap jalan dan dunia penerbangan terselamatkan.
Pendim0707
Komentar
Posting Komentar