Penyerahan balon udara secara sukarela oleh masyarakat




Penyerahan  balon udara secara sukarela oleh masyarakat

Sudah menjadi tradisi bagi dibeberapa daerah di Indonesia bahwa dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Raya Idul Fitri masyarakat mempunyai tradisi yang sangat bermacam – macam  seperti silaturahmi ke sanak saudara, tradisi sawalan dan ada beberapa tradisi yang membahayakan seperti dengan membuyikan petasan dan menerbangkan balon ke udara.  Karena saat ini lalulintas di udara sangat padat maka kegiatan menerbangkan balon ke udara secara liar sangat membahayakan bagi keselamatan penerbangan maka pemerintah melarang menerbangkan balon secara liar.
Pelarangan penerbangan balon secara liar sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu, akan tetapi karena sudah menjadi tradisi maka masih ada orang yang menerbangkan balon. Melalui kegiatan pendekaan kemasyarakat yang dilakukan oleh Kodim 0707/Wonosobo, Polres dan Pemda melaksanakan sosialisasi tentang larangan penerbangan balon ke udara secara liar. Semoga dihari – hari berikutnya tidak ada lagi penerbangan balon secara liar. Demikian ungkapan Komandan Kodim 0707/Wonosobo Letkol Czi Fauzan Fadli, SE dalam kegiatan patroli ke wilayah Wonosobo.
Lebih lanjut Komandan Kodim 0707/Wonosobo mengingatkan bahwa dalam rangka menyemaraknya hari raya Idul Fitri masyarakat banyak melampiaskan kebahagiaan dengan cara berbagai hal seperti, menyalakan mercon dan menerbangkan balon udara karena kegiatan itu dapat meresahkan masyarakat lain dan mengganggu penerbangan pesawat terbang yg bisa mengakibatkan pesawat mengalami gangguan dan kecelakaan. Untuk menghindari terjadinya gangguan penerbangan pesawat terbang Dandim memerintahkan para babinsa agar di wilayah binaan warganya tidak ada masyarakatnya yang melakukan penerbangan balon udara secara liar.
Letkol Czi Fauzan Fadli menekankan bahwa apa bila ada yang menerbangkan balon secara liar bisa dikenakan Pasal 411 Jo 53 UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp. 500 juta. Untuk masyarakat dihimbau agar tidak menerbangkan balon jika tidak ingin masuk penjara.
Dari hasil patroli gabungan Kodim, Polres, dan Pemda dalam sosialisasi bahaya dan larangan penerbangan balon secara liar, alhamdulillah ada beberapa masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan balon kepada petugas untuk dimusnahkan seperti di desa Kembaran, Tegalombo dan Larangan.  Ini merupakan langkah awal sebuah keberhasilan yang menggembirakan bagi Pemerintah Wonosobo bahwa sudah mulai sadar masyarakat Wonosobo akan bahaya penerbangan balon udara secara liar.
Pemerintah Daerah Wonosobo, Kodim 0707 dan Polres bekerja sama dengan Airnav akan menyelenggaakan lomba menerbangkan balon dengan cara ditambatkan besok tanggal 19 Juni 2018 bertempat di lapangan Geo Dipa Energi dengan hadiah jutaan rupiah. Pendaftaran gratis.  Acara ini juga dimeriahkan dengan beberapa acara lainnya seperti pasar murah sembako, bazar UMKM, kesenian tradisional dan hiburan orkes melayu.  Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam rangka menyalurkan tradisi masyarakat yang hobi menerbangkan balon.  Untuk itu manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.


Pendim0707/wonosobo

Komentar

Postingan Populer