Babinsa Koramil Mojotengah Laksanakan Sosialisasi Bahaya Petasan
Maraknya penggunaan petasan saat bulan puasa dan lebaran oleh anak-anak dan remaja sudah menjadi budaya yang membahayakan. Hal ini terbukti banyak yang menjadi korban. Sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak petasan, Babinsa Koramil 03/Mojotengah Kodim 0707/Wonosobo Serka Budi Santoso melakukan sosialisasi bahaya petasan kepada Jamaah sholat tarawih Masjid Baitul Taqwa Desa Deroduwur, Mojotengah. Minggu (27/03/2023)
Dalam kesempatan tersebut, Serka Budi Santoso menyampaikan larangan menyalakan petasan atau mercon karena dapat membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Adapun bahaya petasan salah satunya yaitu dapat menimbulkan kebakaran, kemudian dapat membahayakan keselamatan jiwa. Selain itu juga mengganggu ketertiban umum dan memicu terjadinya keributan antar warga.
“Dibulan puasa petasan dan kembang api cukup banyak dijual di masyarakat, untuk mengantisipasi dampak bahaya tersebut kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual, membuat, menyimpan, dan menyalakan petasan. Selain untuk menjaga keamanan dan kenyamanan khususnya bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah tarawih juga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti korban ledakan maupun kebakaran,” ujar Serka Budi Santoso.
Yang tidak kalah penting untuk diperhatikan bagi orang tua adalah petasan selain membahayakan adalah itu merupakan budaya asing, Islam tidak mengajari hal tersebut. Bahkan melarangnya. Petasan juga merupakan pemborosan sebab harga petasan tidaklah murah. Untuk itu kepada orang tua agar anak-anaknya diberikan arahan dan pemahaman akan hal tersebut.
Babinsa juga menegaskan kepada siapapun yang menjual atau menggunakan menyalakan petasan bakal dijerat hukuman. Bagi pengguna petasan yang menyalakan petasan, jika menimbulkan dampak negatif ditengah masyarakat tersangka dapat dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 187 KUHP.
“Bagi yang melanggar larangan penggunaan petasan dapat terkena hukuman yang terdapat di UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun,” jelasnya.
Selain larangan petasan, Serka Budi Santoso menghimbau masyarakat untuk tidak membuat serta menerbangkan balon udara yang tidak berizin. “Mari kita bersama-sama menciptakan suasana damai tentram di bulan Ramadhan tahun ini, tanpa ada kebisingan petasan atau hal lain yang dapat mengganggu kenyamanan kita,” pungkasnya.
Pendim 0707
Komentar
Posting Komentar